Demo Site

Senin, 29 Maret 2010

Kondisi PSAA Muhammadiyah Kab. Bandung Memprihatinkan

Bangunan dua lantai di Jln. Raya Katapang KM 12, Kab. Bandung, terlihat megah. Kondisinya bersih dengan meja-meja kantor dan meja tamu di lantai satu. Di salah satu sudut terdapat alat-alat kimia rumah tangga dan kue-kue yang akan dijual kepada masyarakat sekitar Katapang dan Soreang.
Di depan bangunan tertulis Kantor Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kab. Bandung, namun nyatanya lebih banyak diisi anak-anak usia sekolah. Ternyata Kantor PDM dimanfaatkan sebagai Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) yang menangani 36 anak yatim piatu.

Namun, selama tahun 2009 PSAA Muhammadiyah harus prihatin karena tidak mendapatkan alokasi dana makan dari Departemen Sosial (Depsos). Dana makan memang tidak besar, yakni Rp 2.500,00/ hari per anak, namun dana itu amat membantu PSAA. Apalagi PSAA Muhammadiyah selalu kekurangan dana makan dan transportasi, Kepala Rumah Tangga PSAA Muhammadiyah, Irsal Zulhansyah, Senin (1/6).

Selama ini, kondisi sebagian besar PSAA Kab. Bandung memprihatinkan, karena selalu kekurangan biaya operasional untuk makan ataupun biaya sekolah anak-anak asuhnya. Tiap bulan PSAA Muhammadiyah kekurangan dana hampir Rp 8 juta.

Ternyata bukan hanya PSAA Muhammadiyah, tiga puluh PSAA lainnya di Kab. Bandung juga tidak mendapatkan dana makan dari Depsos. Pada tahun 2008 lalu, dari 50 PSAA di Kab. Bandung, yang mendapatkan dana makan mencapai 40 PSAA. Namun tahun 2009, hanya 20 PSAA yang memperoleh dana makan dari Depsos, Kabid Usaha Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bandung, Mieke Saptawati, Senin (1/6).

Setiap anak yatim piatu maupun telantar yang tinggal di PSAA, kata Mieke, memperoleh dana makan Rp 2.500,00 yang bersumber dari APBN. Bantuan sebesar itu masih jauh dari kebutuhan makan tiap harinya. Nasib memprihatinkan yang dialami 30 PSAA tersebut, kata Mieke, akibat para pengelolanya tidak memenuhi syarat administrasi. Untuk mendapatkan dana makan, pihak pengelola harus menyerahkan nama-nama anak asuh. PSAA juga harus mengantongi izin dari Pemkab Bandung.

Pengelola PSAA, menurut Mieke, sudah diberi batas waktu pengumpulan syarat-syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhinya. Kami juga mendapat perintah dari Dinas Sosial Jabar agar segera menyerahkan daftar PSAA yang memenuhi syarat. Akhirnya dari 50 PSAA hanya 20 PSAA yang kami kirim datanya ke Dinas Sosial Jabar.


Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Rabu 3 Juni 2009


Ikon ini merupakan link ke situs bookmark sosial dimana pembaca dapat berbagi dan menemukan halaman web baru.
  • Digg
  • Sphinn
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Credits

    Templates Editor : Adi Winardi
    Concepts, Themes & Data : Irsal Zuliansyah
    Blog Tutorial : Rohman Abdul Manaf
    Original Templates : Beta Templates

    Follower